Advertisement
Boyolali |MATALENSANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat Trihexyphenidyl dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sugihantoro diikuti oleh beberapa pejabat dan anggota Satresnarkoba Polres Boyolali pada Kamis (4/7/2024) pagi.
Dalam gelar perkara pertama, Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dalam bentuk tablet berwarna putih berlogo huruf "Y" sebanyak 5.760 butir. Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua orang pengedar asal Ampel, Boyolali, dan warga Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024) sore.
Hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 24,26 gram beserta timbangan digital pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus peredaran obat terlarang dan narkotika. Kapolres menyampaikan bahwa dalam dua kasus ini, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial TB (26 tahun) warga Ampel, Boyolali, serta MFI (20 tahun) warga Tengaran, Semarang.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet berlogo huruf "Y" diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 630.000, dua unit handphone, serta sepeda motor. Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui kepemilikan dan peredaran obat keras tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede.
Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta satu unit timbangan digital merk Acis, dua unit HP merk Oppo dan Redmi, serta satu buah dompet warna coklat.
Dari kesimpulan gelar perkara awal ini menggambarkan bahwa perbuatan Ms dan Wd memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga mereka terancam hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Boyolali akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku, serta terus menggali informasi untuk pengembangan kasus sampai ke sidang pengadilan.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba sebagaimana program Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam mewujudkan Jawa Tengah BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba kepada Satresnarkoba Polres Boyolali.(GOENT)