Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2024, 8:48:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-18T13:48:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polri Bongkar Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, 675 Unit Disita

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Sebanyak 675 unit kendaraan telah disita.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, "Selain menyita ratusan unit kendaraan, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024."


“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Kamis (18/07/2024) pagi tadi.


Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan di 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara, seperti yang telah dikirim sebelumnya.


“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” terang Djuhandhani.


“Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria,” lanjutnya.


Dia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Kerugian ekonomi yang timbul atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.


“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” ungkapnya.


“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkasnya.(Farid)