Advertisement
Sragen|MATALENSANEWS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan merata hingga ke desa-desa. Sejak 2015, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 539 triliun ke desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, implementasi dari Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa dan kebijakan Dana Desa tidak sepenuhnya berjalan mulus, dengan banyak penyelewengan yang mengarah pada korupsi oleh aparat desa, Minggu (14/7/24).
Yang lebih mengejutkan, setelah viral dugaan sertifikasi tanah kas desa menjadi milik warga di Desa Ngarum, Sragen, kini muncul dugaan mark up anggaran dana desa untuk proyek seperti pengerjaan cor talud serta ketidakpastian bantuan alat pertanian. Hasil penelusuran tim investigasi Berita Istana menemukan bukti baru adanya ketidakjelasan dalam penggunaan dana desa bantuan aspirasi dan Banprov.
Warga Dukuh Bibis RT 27/00, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, dihebohkan oleh dugaan sertifikasi tanah kas desa atas nama Saliyem dan Hadi Sutrisno melalui program PTSL pada tahun 2023. Tanah tersebut telah digarap oleh almarhum Mertorejo alias Rajiman selama 24 tahun sebelum diteruskan oleh Saliyem dan Hadi Sutrisno, hingga akhirnya menjadi sertifikat mutasi pecah menjadi dua dengan nomor pelayanan 2024.0023.192 dan NOP: 33.14.080.002.015.01**.0.
Proses pembuatan sertifikat ini melibatkan beberapa aparat desa, yaitu Kadus I (ST), Kadus II (WT), Kadus III (IP), bendahara (HD), dan Ketua RT 29 (BL), yang merupakan panitia PTSL.
Warga setempat meminta agar dugaan ini diusut tuntas. “Kami meminta agar dugaan tanah kas desa yang menjadi milik warga ini diusut tuntas, karena kami tidak diberitahu terkait hal tersebut,” ujar salah satu warga.
Tokoh masyarakat setempat, Siswo Sumarto, yang juga mantan ketua BPD dua periode, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan karena merugikan aset desa. “Bisa jadi lama-lama tanah kas desa habis,” tambahnya saat diwawancarai oleh Berita Istana pada Sabtu, 6 Juli 2024 siang.
Siswo juga menyatakan keyakinannya bahwa kepala desa Ngarum, yang dikenal jujur dan amanah, tidak terlibat dalam kasus ini. “Ini adalah permainan oknum perangkat desa,” tegas Siswo pada hari Minggu, 14 Juli 2024 siang.
Menanggapi hal tersebut, Guntur SH, Ketua ELBEHA BAROMETER, menyatakan akan melaporkan temuan ini. “Jika terbukti, ini benar-benar merugikan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Ngrampal Edi Widodo dan salah satu Kadus yang dihubungi awak media Berita Istana melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun.
Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan terkait dugaan ini. Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Ngarum.(Red ; Tim)