Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 26 Juli 2024, 5:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-26T10:21:44Z
BERITA UMUMNEWS

Shanty Alda Nathalia, 2 Kali Mangkir dari Panggilan JPU, KPK Harus Tangkap

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com–Front Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara (FAKSI-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kamis, 25 Juli 2024, sekira pukul 14:00 WIB.


Aksi ini dipimpin oleh Mukaram, Koordinator FAKSI-MALUT, yang menuntut agar KPK segera menjemput paksa Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT. Smart Marisindo, karena telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 27 Juli.


Mukaram dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan Shanty yang tidak memenuhi panggilan JPU untuk kedua kalinya terkait kasus suap izin usaha pertambangan adalah bentuk tidak menghormati proses penegakan hukum. 


Mukaram mendesak KPK untuk segera menjemput paksa Shanty Alda Nathalia guna mempercepat proses kepastian hukum atas kasus tersebut.


Mukaram juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 224 KUHP, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa dan dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut bisa dihukum penjara selama sembilan bulan untuk perkara pidana dan enam bulan untuk perkara lainnya. 


Oleh karena itu, tidak perlu menunggu panggilan ketiga, dan KPK harus segera menjemput paksa Shanty Alda Nathalia yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih.


Mukaram menegaskan bahwa FAKSI-MALUT akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga Shanty Alda Nathalia dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Mukaram juga menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian dari upaya FAKSI-MALUT untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Maluku Utara.


“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami tidak akan berhenti sampai Shanty Alda Nathalia memenuhi panggilan hukum dan kasus ini tuntas,” tegas Mukaram.


Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar KPK bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha yang mencoba menghindari proses hukum. 


Mereka juga menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum lebih serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan rakyat dan negara.


"Aksi ini diakhiri dengan penyerahan petisi kepada perwakilan KPK yang berisi tuntutan penjemputan paksa Shanty Alda Nathalia dan percepatan proses hukum terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. FAKSI-MALUT berharap agar KPK merespons tuntutan mereka dengan segera dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan." tambanya. (Red/Jeck)