Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 17 Juli 2024, 6:08:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-17T11:08:27Z
BERITA UMUMNEWS

Video Aksi Arogan Viral, Nama Wisnu Hadi Prihananto Jadi Perbincangan di Desa Kalongan

Advertisement


Ungaran|MATALENSANEWS.COM- Setelah viral dengan video aksi arogan di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa hari lalu, nama Visnu Hadi Prihananto atau Wisnu masih terus menjadi bahan pembicaraan.


Warganet ramai-ramai menandai wilayah Desa Kalongan dengan nama Wisnu. Salah satu penanda tersebut berbunyi "Wisnu Lawyer Kowe Anake Sopo". Tidak berhenti di situ, tag negatif lain juga muncul dengan menggunakan kalimat "Wisnu Ita Itu", Rabu (17/7/24). 


Sebelumnya, video viral yang menampilkan aksi arogan Wisnu, yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang, menyeret nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran. Dalam video tersebut, Wisnu mengaku sebagai anggota Peradi.


Ketua DPC Peradi Ungaran, Muhammad Sofyan, menyayangkan sikap arogan Wisnu. Ia mengungkapkan bahwa dampak dari tindakan tersebut juga dirasakan oleh rekan-rekan lawyer lainnya.


"Dampaknya tentu ada. Jadi gepyak uyah dengan profesi advokat padahal hanya satu orang saja. Sangat kami sayangkan sikapnya yang arogan," ungkap Sofyan.


Peradi Ungaran pun melakukan proses identifikasi melalui verifikasi keanggotaan. Hingga saat ini, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer dalam video viral tersebut belum dinyatakan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang. Namun, setelah dicek ke seluruh Peradi, diketahui bahwa Wisnu tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur.


Sofyan menjelaskan bahwa idealnya, jika seseorang merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan domisili kantor maupun tempat tinggalnya sesuai aturan yang ada di Peradi. Namun, sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota secara resmi di DPC Peradi Kabupaten Semarang.


"Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terverifikasi keanggotaannya sebagai seorang lawyer," pungkas Sofyan.(TRI)