Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 16 Juli 2024, 5:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-16T10:21:22Z
BERITA UMUMNEWS

Visnu Hadi Prihananto Bukan Anggota Peradi Ungaran, Klarifikasi Ketua Peradi Semarang

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.com- Visnu Hadi Prihananto, pria yang videonya viral karena perselisihan di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, bukan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/Kabupaten Semarang. Ketua Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang, Muhammad Sofyan, mengklarifikasi bahwa Visnu terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur.


"Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur," ujarnya saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang, Senin (15/7/2024), didampingi Sekretaris Anjas Widayanto. "Kami merasa perlu melakukan klarifikasi ini karena saat insiden tersebut menyebut dirinya sebagai lawyer Peradi. Atas hal tersebut, banyak pertanyaan yang diajukan kepada kami selaku organisasi yang disebut," lanjutnya.


Sofyan menekankan bahwa setiap advokat harus menyesuaikan kantor dengan domisili atau tempat tinggalnya dan melapor ke kantor setempat untuk registrasi keanggotaan. "Tentu sebagai anggota organisasi profesi dan advokat, terikat dengan UU Advokat dan kode etik organisasi," jelasnya.


Menurutnya, sebagai organisasi profesi, Peradi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penegakan etik. "Ini semua tentu agar anggota menjadi profesional dan berintegritas baik dalam menjalankan profesi, atitude, dan kehidupan sehari-hari," tegas dia.


Sofyan menyayangkan insiden tersebut, menekankan bahwa advokat harus mematuhi kode etik seperti aparat penegak hukum lainnya. "Namun karena yang bersangkutan tidak bergabung di sini, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak," katanya. Ia juga mengimbau netizen untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengambil kesimpulan instan sebelum mengetahui duduk perkara.


Sofyan menambahkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, penyelesaian secara pidana adalah langkah terakhir. "Dari sepengetahuan kami, sudah ada permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi. Kami juga berharap permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik," ungkapnya.


Sebelumnya, video perselisihan antara pengendara mobil di Semarang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat kedua mobil yang berpapasan saling berhenti, dan seorang pria berbaju batik marah-marah dan menendang mobil lain. Pria berbaju batik tersebut, Visnu Hadi Prihananto, mengaku sebagai ketua ormas PP dan lawyer. Kejadian ini kemudian dimediasi oleh Kepala Desa Kalongan, Yarmuji, untuk mendamaikan kedua belah pihak.(TRI)