Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 25 Juli 2024, 3:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-25T08:10:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Wanita di Salatiga Kehilangan Motor Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com- Nasib apes menimpa seorang wanita cantik berinisial RS, 24 tahun, warga Krandon Lor Suruh, Kabupaten Semarang, yang harus rela kehilangan motornya setelah berkenalan dengan seorang laki-laki melalui messenger Facebook dengan nama akun E JA.


Menurut penuturannya, sekitar awal bulan Juli 2024, dirinya dihubungi oleh akun Facebook dengan nama E JA melalui inbox/messenger dengan maksud ingin berkenalan. Setelah komunikasi terjalin, dirinya memberikan nomor WhatsApp. Pada Senin, 8 Juli 2024, RS menerima pesan WhatsApp dari nomor 083144655975 yang kemudian mengaku bernama Senja Wahyu Pratama, pemilik akun Facebook E JA. Komunikasi semakin intens dan mereka sepakat untuk bertemu di Terminal Tingkir Salatiga pada Rabu, 10 Juli 2024.


Sekitar pukul 17.30 WIB, RS bertemu dengan SWP di depan Terminal Tingkir Salatiga, lalu berboncengan dengan sepeda motor miliknya, Honda Beat dengan nomor polisi H-5246-HK, menuju Alun-alun Pancasila dan memarkirkan motor di depan toko Eraphone. Bersama SWP, RS berjalan memutari Alun-alun Pancasila dan berhenti di warung makan Pak Munying. Saat memesan makanan, SWP meminta izin untuk ke kamar mandi, namun hingga pukul 19.00 WIB, SWP tidak kembali. Ketika RS menuju tempat parkir, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada dan SWP tidak bisa dihubungi.


Atas kejadian tersebut, RS mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 yang ditafsir senilai Rp 13.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.


Mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Akhirnya, berhasil mengamankan MBP bin Darto (alm), 25 tahun, warga Kaligentong Kulon, Gladagsari Kabupaten Boyolali, yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor RS.


Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah saudaranya di Rekesan Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi dan mengamankan terduga pelaku. Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik RS masih dikuasainya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.


Di tempat terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku merupakan teman yang baru dikenalnya melalui media sosial. Saat ini, sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.(Goent)