Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 12 Juli 2024, 10:37:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-12T15:37:34Z
NEWSPERISTIWA

Wanita Paruh Baya Ditangkap Warga Setelah Edarkan Uang Palsu di Pasar Raya Salatiga

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com– Seorang wanita paruh baya warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, ditangkap oleh warga setelah diketahui mengedarkan uang palsu di Pasar Raya 2 pada Jumat (12/7/24) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengungkapkan, peredaran uang palsu terbongkar ketika pelaku datang ke tempat berjualan korban untuk membeli satu kantong buah jeruk seharga Rp 30 ribu.


"Pelaku menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 70 ribu," kata Ipda Sutopo saat dikonfirmasi awak media.


Saat menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga karena tinta pada uang tersebut luntur dan kusam. Korban kemudian meminta uang itu kembali.


"Saat uang diminta kembali, pelaku justru mencoba melarikan diri. Kemudian warga sekitar mengepung dan mengamankan pelaku, lalu petugas keamanan pasar menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelas Ipda Sutopo.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 5915 RK, uang kembalian hasil pembelian barang sebanyak Rp 4.075.300, satu kantong besar berisi sayuran, daging, dan bahan sembako lainnya, satu buah tas hitam bertuliskan “SIGHMOON,” serta puluhan lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga palsu.


"Saat diperiksa, pelaku mengakui semua barang bukti yang hendak diedarkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.