Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com–Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supriyidno akan memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Sebanyak 14 Paket Proyek MCK Individual dengan nilai Rp 2,7 Miliar.
"Pekan depan atau Minggu ini, Kadis PUPR akan datang memenuhi panggilan Penyidik Kejari Pulau Taliabu dalam hal penyidikan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek MCK Individual yang tersebar di Pulau Taliabu." kata Kepala seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. pada media ini. Selasa (14/8/24).
Selain, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu dan juga 5 ( Lima) orang kontraktor sudah dua kali dilakukan pemanggilan penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu.
"Namun sampai hari ini, kelima orang tersebut tidak pernah datang tanpa pemberitahuan dan alasan tidak hadir." Ucap Kastel.
Penanganan perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui Kepala Seksi Inteljen Kejari meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai mana termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Prin : 138/Q.2.19/FD.2/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024. (Jeck/Red)