Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Agustus 2024, 10:39:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-28T15:39:21Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago

Laporan : Rendy

Jakarta|MATALENSANEWS.COM– Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan berlangsung di wilayah Bogor pada Selasa (13/8/2024).


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pemerasan terhadap direktur PT AOBI berinisial FK dengan nilai total Rp 3,495 miliar selama periode 2021 hingga 2023. "Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit 2 Ditipikor Bareskrim Polri dengan pengawasan Ketua RW dan koordinator keamanan setempat," ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).


Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa penyidik berhasil mengamankan tujuh barang bukti, termasuk surat-surat, dokumen, dan data yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut telah disita dan berita acara penyitaan juga telah dibuat.


Sebelumnya, SD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan terhadap FK. Kombes Pol Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2023. SD meminta sejumlah uang dari FK berulang kali, yang salah satunya sebesar Rp 1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM.


"SD juga menerima uang melalui rekening atas nama lain, termasuk Rp 967 juta melalui rekening DK dan Rp 1,178 miliar ke rekening pribadinya. Selain itu, Rp 350 juta diterima tunai untuk urusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelas Arief.


Penyidik telah mengamankan uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya sebagai barang bukti. Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan pemeriksaan 28 saksi, termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan saksi dari berbagai instansi.


SD disangkakan melanggar pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(**)