Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 30 Agustus 2024, 5:29:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-30T10:29:16Z
LENSA POLITIKNEWS

Bawaslu Taliabu Gagal Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Netralitas Bupati

Advertisement


Maluku Utara |MatalensaNews.com – Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu menuai kritik tajam menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati Pulau Taliabu. 


Pengacara Mursid Ar Rahman, SH, menilai Bawaslu gagal menunjukkan keberanian dalam menindak pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah oleh Bupati Pulau Taliabu, Jumat (30/8/24). 


Mursid mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun respons yang diberikan jauh dari memadai. "Bawaslu seolah mengabaikan laporan yang sangat penting ini, padahal menyangkut integritas proses demokrasi di Pulau Taliabu," tegasnya.


Beberapa waktu lalu, seorang advokat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh Bupati Pulau Taliabu, yang hadir dalam deklarasi pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi. Kehadiran Bupati dalam acara ini dinilai melanggar UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, dan PKPU No. 3 Tahun 2017, karena diduga belum mengajukan izin cuti kampanye.


Menurut Mursid, Bupati seharusnya hadir sebagai Ketua DPD II Partai Golkar, bukan sebagai kepala daerah. Kehadiran Bupati dalam acara deklarasi tersebut dianggap menyalahi aturan, karena belum memasuki masa kampanye resmi. "Ini jelas melanggar aturan, dan Bawaslu seharusnya bertindak tegas," tambahnya.


Lebih lanjut, Mursid menyoroti kehadiran Bupati di KPU untuk mengantar pasangan calon yang dianggap tidak masalah, karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai. Namun, orasi politik yang disampaikan Bupati dalam deklarasi tersebut justru memicu dugaan penyalahgunaan wewenang.


Mursid meminta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk serius menangani pelanggaran ini, karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, ketidaknetralan pejabat publik harus diusut tuntas demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red/Jeck)