Advertisement
HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu |
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, harus mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Ariani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, pejabat yang harus mengundurkan diri dari jabatannya adalah Penjabat (Pj.) Bupati, bukan Bupati aktif atau incumbent. Bupati Aliong Mus hanya perlu mengajukan cuti kampanye, bukan pengunduran diri.
"Kalau Bupati Aliong Mus hanya mengajukan cuti kampanye, bukan mengundurkan diri dari jabatannya," jelas Ariani La Abu kepada media ini pada Jumat (23/8/2024).
Ariani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, pasal 56 dan 59 ayat 3, pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, atau walikota wajib mengajukan pengunduran diri secara tertulis dari status PNS mereka, apabila mereka telah dinyatakan sebagai calon.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aturan pengunduran diri hanya berlaku bagi Penjabat Kepala Daerah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur ketentuan ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Pengunduran diri dari jabatan hanya berlaku bagi Pj. Kepala Daerah, karena mereka adalah ASN. Namun, bagi bupati aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada, mereka hanya diwajibkan cuti," tambahnya.
Ariani juga merujuk pada aturan lama yang tercantum dalam PKPU 3/2017 pasal 4 terkait persyaratan pengunduran diri bagi ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada. (Jeck)