Advertisement
Maluku Utara,MatalensaNews.com– Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa di 71 desa Pulau Taliabu senilai lebih dari Rp 4 miliar. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak dan fiktif pada Dinas PUPR Pulau Taliabu di tahun anggaran 2022.
Selain kasus tersebut, Bupati Aliong Mus juga diduga terlibat dalam pencairan anggaran tanpa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di tahun anggaran 2019 dan 2020, yang mencapai lebih dari Rp 58 miliar.
Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya mereka dalam mengungkap dan membongkar kasus korupsi di Maluku Utara.
"KPK patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat untuk memenuhi panggilan sejarah sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 28 Tahun 1999," ujar koordinator FPAKI, Thusry Karim, dalam orasinya pada acara Power for Green Initiatives and Energy Transformation di Common Ground, Senin (5/8/2024).
Thusry Karim menegaskan bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merupakan musuh negara dan ancaman nyata terhadap pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara radikal layaknya pemberantasan terorisme.
Dia juga mengungkapkan bahwa Polda Maluku Utara telah memeriksa 284 saksi yang terdiri dari 71 kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan BPD terkait kasus pemotongan Dana Desa di 71 desa Pulau Taliabu pada tahun APBN 2017. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum tuntas dan hanya menetapkan Agusmawaty T. Koten, Kadis DPMD Pulau Taliabu, sebagai tersangka.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menambahkan bahwa masih banyak kasus korupsi di Pulau Taliabu yang belum disentuh oleh Polda, Kejaksaan Tinggi, dan KPK. Salah satu kasus yang belum terungkap adalah dugaan kebocoran APBD senilai Rp 58,314 miliar di tahun 2019 dan 2020 tanpa SP2D.
Menurut Juslan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 menunjukkan bahwa Pemda Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Aliong Mus - Ramli tidak mampu menjelaskan asal dan penggunaan dana tersebut. BPK memberikan peringatan keras atas pengelolaan keuangan daerah yang buruk dan memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut.
Juslan menambahkan bahwa dugaan pencairan anggaran ADD tahap I, II, dan III senilai Rp 19 miliar oleh DPMD Pulau Taliabu diduga dilakukan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.
"Oleh karena itu, kami mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemotongan Dana Desa senilai Rp 4,2 miliar. Kami juga mendesak mereka untuk memeriksa dugaan kebocoran APBD tahun 2019 dan 2020 serta pencairan anggaran Dana Desa tanpa LPJ yang jelas," tegas Juslan.(Jeck/Red)