Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com – Dugaan konspirasi kejahatan melibatkan kontraktor, Anton, Dinas PUPR, Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mencuat terkait ambruknya plafon di kantor Bupati yang baru saja dibangun.
Plafon yang ambruk tersebut menjadi sorotan karena Dinas PUPR, Inspektorat, dan DPRD yang setiap hari berada di kantor Bupati hanya melihat tanpa mengambil tindakan. Sayangnya, ketiga institusi ini tidak menunjukkan fungsi pengawasan yang efektif. "Sejumlah proyek menjadi mangkrak dan diduga fiktif," ujar Lisman, Ketua GPM Pulau Taliabu, kepada awak media pada Kamis (8/8/24).
Bung Dex menambahkan bahwa proyek perapihan kantor Bupati, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, menghabiskan anggaran APBD Tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.041.018.074,42 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor bernama Anton melalui perusahaan CV. TARA TUGANG, namun diduga tidak sesuai dengan RAB dan dikerjakan asal jadi.
Akibatnya, item pekerjaan plafon yang baru beberapa bulan selesai dibangun mengalami kerusakan. Kasus ini mengindikasikan potensi kejahatan terorganisir dalam proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
**Red/Jeck**