Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Mantan Camat Tabona, MIU, yang kini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Hendry Weldo Chester De Fretes, warga Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut kuasa hukum korban, Tawallani Djafaruddin, SH., MH., peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIT. Insiden bermula ketika korban, pelaku, dan beberapa teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol di tempat pembuatan body fiber.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, penganiayaan dipicu oleh hal sepele. MIU, yang sempat pulang dan kembali ke lokasi, tiba-tiba membuang bungkusan makanan milik korban. Saat korban meminta MIU untuk mengambilnya kembali, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan. MIU diduga menghujani korban dengan pukulan, tendangan, dan injakan hingga korban jatuh tersungkur.
Tawallani menambahkan bahwa MIU melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk, mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan badan serta mengeluarkan darah dari telinga kanan. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa MIU harus dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tawallani juga meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan MIU sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan.
Selain itu, Tawallani mendesak Bupati Aliong Mus dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada MIU jika terbukti bersalah. "Kabupaten Pulau Taliabu tidak boleh tercoreng oleh ulah seseorang," tegasnya.
Tawallani juga menyatakan akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait laporan dan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menunggu keputusan pengadilan. (Red)