Advertisement
Magelang|MATALENSANEWS.COM– Seorang guru dan staf di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magelang, berinisial CBS (32 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak sesama jenis. CBS terancam hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap empat santrinya, salah satunya menjadi korban perilaku seksual menyimpang.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (12/08/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Menurut Kapolresta Magelang, CBS yang merupakan guru dan staf di Ponpes serta SMK di wilayah Magelang, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santri-santrinya selama hampir satu tahun, mulai dari Agustus 2023 hingga Juli 2024.
"Tindakan menyimpang tersangka diketahui pada bulan Juli 2024 setelah salah satu korban, anak GBS, menceritakan kepada teman-temannya tentang perlakuan tersangka terhadapnya," jelas Kombes Pol Mustofa.
Lebih lanjut, Kapolresta menuturkan bahwa CBS telah melakukan pencabulan terhadap anak GBS sebanyak delapan kali, semuanya dilakukan di lingkungan Ponpes dengan waktu dan tempat yang berbeda.
"Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Ruang Guru Ponpes sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian di waktu yang berbeda juga terjadi di Ruang Penjaga Dapur," tambah Kapolresta.
Setelah kejadian ketujuh, korban GBS menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu temannya. Ternyata, teman tersebut juga mengalami hal serupa, dan ada dua korban lainnya, yaitu anak ABN, anak FAE, dan anak MFO. Informasi ini akhirnya sampai ke pengurus yayasan, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang menambahkan bahwa saat ini tersangka CBS telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Magelang juga sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.(Sofie Rahmawati)