Advertisement
Maluku Utara |MatalensaNews.com–Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan penyertaan modal pada perusahaan PT.Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA Taliabu Senilai Rp 1,5 Miliar, Sdr. HD alias Hamka Duwula selaku Direktur utama tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam Anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurmiadin,. S.H, M.H melakui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Nazamuddin, S.H menyampaikan, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp 1,5 Miliar, saat ini tim penyidik Jaksa Kejari masih membutuhkan beberapa dokumen dan keterangan saksi lainnya.
Sehingga tim penyelidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu memperpanjang penyelidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal selama 14 hari kerja.
"Untuk kasus ini, tim penyelidik Jaksa Kejari sudah memeriksa 9 orang saksi." kata pak Nazam. Senin (19/8/24).
Ia juga mengatakan, Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, IM diperiksa dalam sifatnya sebagai klarifikasi.
Untuk sementara ini, tim penyelidik Jaksa Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap Komisaris PT. Taliabu Jaya Madiri (TJM) Sdr. YE dan Direktur utama HAK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Karena YE belum pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan." Ucap pak Nazam di ruangan kerjanya.
Sambung Kastel, menurut keterangan Direktur utama bahwa, YE itu tidak tahu menahu dalam perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal karena YE hanya dipinjam pakai KTP dalam Komisaris PT. TJM. ( Jeck)