Advertisement
Laporan : Farid
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida,' resmi menghirup udara bebas hari ini setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Pembebasan bersyarat ini diterima Jessica setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Jessica Kumala Wongso yang mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, hari ini resmi bebas bersyarat setelah menerima remisi sebesar 58 bulan 30 hari. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (18/8/2024).
Jessica, yang menerima hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017, kini menjalani pembebasan bersyarat. Proses pembebasan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Dengan remisi yang diterimanya, Jessica kini bebas dari tahanan fisik, namun masih harus menjalani pembimbingan dan pengawasan hingga 2032. Kasus yang sempat menarik perhatian publik ini kembali mengemuka dengan pembebasan bersyarat Jessica hari ini.(**)