Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu bakal diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atas dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut berdasarkan dari Praktisi hukum selaku Advokat/pengacara, Mursid Ar rahman, S.H. Resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atas Dugaan tidak pidana korupsi 10 paket pekerjaan.
Hari ini kami resmi laporkan Dinas Kesehatan Pulau Taliabu atas dugaan Tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu
Dasar laporan kami terdapat 10 paket pekerjaan dalam temuan BPK RI diduga kuat disalah gunakan anggarannya Oleh Kepala dinas kesehatan Pulau Taliabu.
Laporan tersebut di terima langsung oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan.
Adapun Item Pekerjaan yang kami laporkan yang diantaranya adalah;
Pertama pengadaan obat-obatan yang di adakan dari Obat yang sudah kadaluarsa. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara,
Kedua pengadaan mobiluer yang Tidak sesuai dan pembagunan pekerjaan fisik seperti Puskesmas.
"Ini juga merupakan warning kepada Para SKPD yang nakal memakai anggaran. kami akan memantau dan Mengawal Segala laporan kami atas tindakan yang menantang peraturan perundang-undangan." Ungkapnya dalam proses release. Rabu (21/8/24).
Menurut Mursid, kita harus memberikan sanksi tegas terhadap Para Kepala dinas yang Nakal dan tidak transparan dalam penggunaan aggaran .
"Saya juga meminta kepada Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi tegas berupa Pemecatan terhadap kepala dinas yang nakal." tegasnya. (Red)