Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 10 Agustus 2024, 2:10:00 AM WIB
Last Updated 2024-08-09T19:10:33Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kasus Korupsi Alsintan di Karanganyar Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat

Advertisement


Karanganyar|MATALENSANEWS.com-Korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Karanganyar dengan tiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah pekan depan.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) terbaik untuk mengawal jalannya persidangan tersebut. Tiga tersangka yang akan diadili adalah Saiful, mantan calon legislatif DPRD Jateng yang juga merupakan staf dari salah satu anggota DPR RI, serta Ignatius Danar dan Budi. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan Alsintan yang seharusnya diterima oleh kelompok tani, serta melakukan korupsi pada unit pengolahan pupuk organik (UPPO).


Berdasarkan perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp 500 juta. Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, menyatakan bahwa proses pelimpahan tahap kedua telah selesai dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. "Mereka saat ini telah kami kirim ke Rutan Kelas I A Surakarta sebagai tahanan titipan kejaksaan," ujar Hartanto pada Jumat (9/8/2024).


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang penjualan Alsintan bantuan pemerintah yang seharusnya diterima oleh kelompok tani. Dugaan korupsi tidak hanya terbatas pada penjualan Alsintan, tetapi juga melibatkan penggelapan dana untuk unit pengolahan pupuk organik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan caleg dan staf anggota DPR RI.


Menjelang persidangan, salah satu tersangka, Saiful, telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 50 juta, yang akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. "Pengembalian uang tersebut mungkin bisa meringankan hukuman tersangka," jelas Hartanto. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ignatius Danar dan Budi, belum melakukan pengembalian, karena mereka hanya menerima sebagian kecil dari hasil penjualan Alsintan tersebut.(Rendy