Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Agustus 2024, 1:20:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-20T06:20:59Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sentra Industri

Advertisement


KUDUS | MatalensaNews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin sore, 19 Agustus 2024. 


Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus.


Sekitar pukul 15.30 WIB, Rini terlihat memasuki Kantor Kejari Kudus dengan tergesa-gesa, didampingi oleh penyidik dari Kejari Kudus, dan berusaha menghindari kontak mata dengan media yang berada di lokasi. Sebelumnya, pada pukul 11.30 WIB, tim penyidik Kejari Kudus yang dipimpin oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, melakukan penggeledahan di Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus serta satu kantor pihak ketiga. 


Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Kudus dan izin dari Pengadilan Negeri Kudus.


Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT, khususnya terkait pekerjaan tanah padas atau uruk yang dilakukan pada tahun 2023. 


Wisnu mengungkapkan, pekerjaan uruk dengan volume 43.223 meter kubik ini dilakukan melalui metode E-Katalog dengan nilai kontrak Rp 9,163 miliar. Namun, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan oleh pemenang kontrak kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih rendah tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak yang terkait. Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan surat dukungan yang seharusnya berasal dari kuari yang telah ditentukan.


Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menambahkan bahwa sejak pagi, tim penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk Rini Kartika Hadi Ahmawati. Pemeriksaan ini berfokus pada proyek tanah uruk SIHT, dan tim penyidik akan terus mendalami kasus ini serta menghitung kerugian negara yang diakibatkan.


Proses pemeriksaan ini masih akan berlanjut seiring dengan upaya Kejari Kudus untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SIHT di Kudus.(Farid)