Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com– Sejumlah mahasiswa dari Sentral Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (Skakmmat) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Agustus 2024.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan Dhante dan bertujuan untuk menuntut penegakan supremasi hukum dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Dalam orasinya, Dhante menyoroti dugaan keterlibatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dalam pengelolaan tambang nikel di Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Lokasi tambang nikel yang dikenal dengan kode "BLOK MEDAN" dikendalikan oleh Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dan meskipun terdapat larangan ekspor nikel yang ditetapkan pemerintah, nikel dari lokasi tersebut telah diekspor ke China secara diam-diam dalam beberapa tahun terakhir.
"Aksi ini menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Supremasi hukum mengharuskan bahwa semua individu dan lembaga, tanpa kecuali, harus mematuhi hukum dan bertanggung jawab di hadapan hukum," ujar Dhante.
Dhante menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki dan menuntut tindak pidana korupsi. Undang-undang ini menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, memastikan bahwa semua pelaku korupsi, termasuk yang memiliki kekuasaan, diadili sesuai dengan hukum.
Dhante menambahkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur perizinan dan pengelolaan tambang.
Larangan ekspor nikel tanpa izin resmi, seperti yang diatur dalam undang-undang ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan prosedur dan kontrol terhadap kegiatan pertambangan, termasuk mekanisme perizinan dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal," sambungnya.
Lanjut Dhante, KPK sebagai lembaga anti-rasuah dan lembaga super body dalam pemberantasan korupsi, harus beroperasi dengan integritas tinggi dan tanpa pilih kasih.
Ia menyerukan agar KPK tidak hanya fokus pada Abdul Gani Kasuba dan pejabat lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam kasus ini yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Dhante menambahkan bahwa KPK saat ini telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, serta Muhaimin Syarif, mantan ketua Gerindra Maluku Utara. KPK juga memanggil sejumlah direktur perusahaan tambang sebagai saksi, menandakan komitmen lembaga tersebut dalam melakukan penyidikan yang menyeluruh.
Menurut Dhante, dalam hal ini kami menuntut agar KPK memanggil dan memeriksa tiga nama tambahan yang dicurigai terlibat dalam suap untuk memuluskan proses perizinan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah dan Timur, yaitu Sudi Suryana, Gloria Dasemba Malioy dari PT. Mineral Jaya Molagina, dan Jondrich Louhenapessy dari PT. Wasile Jaya Lestari.
Para demonstran berharap agar KPK menjadwalkan panggilan dan pemeriksaan terhadap mereka.
Aksi demonstrasi ini merupakan seruan untuk menegakkan supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diadili dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Para demonstran berharap agar KPK terus bekerja dengan integritas tinggi dan menegakkan hukum secara konsisten tanpa tebang pilih," tandasnya. (Red)