Advertisement
Pulau Taliabu– MatalensaNews.com, Beredar informasi dari seorang pejabat di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang menguatkan dugaan bahwa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, merintangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan terkait dugaan korupsi pada 14 paket proyek pembangunan MCK Individual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Kasus tersebut diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 2,7 miliar.
Selain itu, LPI juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau Perusda Taliabu, HD alias Hamka Duwila, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana senilai Rp 1,5 miliar.
Bupati Aliong Mus terancam dikenai jerat pidana jika terbukti merintangi proses penyidikan terkait dua kasus korupsi tersebut. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus tegas menerapkan Pasal 21 UU Tipikor jika Bupati Taliabu terbukti merintangi proses penyidikan dua perkara tersebut," ujar Rajak Idrus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
LPI Maluku Utara juga mengingatkan Kajari Pulau Taliabu untuk menjalankan perannya dengan benar agar proses hukum berjalan lancar. "Jika benar menghormati proses hukum, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Supriyidno, seharusnya hadir sesuai panggilan tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu," tambah Jeck, seorang anggota LPI.(Jeck)