Advertisement
JAKARTA| MatalensaNews.com – Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM) Maluku Utara-Jakarta menggelar aksi demonstrasi jilid lima di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Senin (12/8/24). Aksi ini dilakukan terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani oleh Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan, mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toib Koten, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Alfian menyoroti tidak adanya kepastian hukum, di mana tersangka dan beberapa terduga lainnya, termasuk Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, masih berkeliaran bebas.
“Kasus dugaan korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh satu orang. Patut diduga bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak, salah satunya Bupati Aliong Mus,” teriak Alfian dalam orasinya di depan gedung KPK.
Alfian juga menjelaskan bahwa pencairan ADD dan DD tahap pertama pada tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, terjadi pemotongan sebesar Rp60 juta per desa, yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Dalam aksinya, MAPERHUM Maluku Utara-Jakarta mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka menilai kedua lembaga tersebut tidak mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
“Kami juga meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Aliong Mus selaku Bupati Taliabu agar dimintai keterangannya. Jika ditemukan motif korupsi, maka KPK wajib menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Alfian. (Red)