Advertisement
Laporan : Aris Yanto
DEMAK | MATALENSANEWS.COM – Mantan Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tanah. Agus, yang menjabat sebagai Kades Bedono pada periode 2016-2022, diduga terlibat dalam komplotan mafia tanah bersama seorang perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dalam kasus ini, seorang warga Semarang bernama Yuliati menjadi korban penipuan kedua tersangka. Tiyari menawarkan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi kepada Yuliati. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik Tiyari.
"Korban membayar uang sebesar Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal tanah itu milik orang lain, dan pemilik aslinya tidak tahu kalau tanahnya diklaim oleh tersangka," ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, dalam konferensi pers pada Selasa (20/8/2024).
Untuk memperdaya korban, Tiyari bersekongkol dengan Agus Salim untuk menerbitkan surat C desa atas nama Tiyari. Surat ini kemudian dibawa ke notaris untuk pembuatan akta jual beli. Awalnya, notaris menolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, namun Agus Salim kemudian mengeluarkan surat tersebut agar notaris mau melanjutkan proses transaksi.
Kasus ini terbongkar saat korban hendak mencairkan ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Semarang-Demak. Korban baru mengetahui bahwa lahan yang ia beli sebenarnya milik orang lain yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00137. Uang ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar akhirnya diterima oleh pemilik sah tanah tersebut, yang memiliki sertifikat resmi.
Dalam penyelidikan, Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan menemukan bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Korban, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi setelah permintaan pengembalian uangnya tidak kunjung dipenuhi oleh tersangka.
Tiyari mengaku bahwa tanah yang ia jual sebenarnya milik saudaranya, dan ia membayar Agus sebesar Rp 150 juta sebagai imbalan atas bantuannya menerbitkan surat tanah desa. "Kerja saya memang membebaskan lahan, dan Agus sering membantu saya," ujar Tiyari.
Atas perbuatannya, Agus Salim dan Tiyari dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan serta turut serta membantu kejahatan, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(*)