Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Menguat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengolahan ADD dan DD sejak Tahun 2018 sampai dengan 2023.
Forum masyarakat Desa Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu resmi melaporkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Belo, Irma Liambana dan Usmi Husni kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu pada Senin, (12/8/2024).
Kepala Desa Belo, Irma Liambana dan Bendahara, Usmi Husni dilaporkan kepada Kejari Pulau Taliabu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran alokasi dana desa (ADD).
Hamsan Banapon, kepada media Sidikkasus.co.id. Dia mengatakan bahwa berdasarkan data laporan realisasi dan data APBDES tahun 2018-2023 anggaran DD dan ADD Desa Belo yang di kantongi masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan fiktif pada sejumlah item kegiatan baik fisik maupun pun non fisik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar itu lah, kami dari masyarakat Desa Belo bersepakat untuk melaporkan Kades dan Bendahara Desa Belo, Irma Liambana dan Usmi Husni di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
"Menurut hemat kami ada dugaan kerjasama yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara untuk mengelapkan ADD dan DD di Belo ," Ungkapnya. Senin, (12/8/2024) usai buat laporan.
Dia juga mengatakan, sebelumnya pada tahun 2019-2020, Kepala Desa Belo, Irma Liambana pernah dilaporkan juga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu namun karena dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan akhirnya laporan masyarakat terebut di cabut kembali dengan besar harapan akan ada perubahan perbaikan yang dilakukan oleh Kades tersebut.
"Tapi faktanya semua itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat, justru tindak yang tidak terpuji dan melanggar hukum itu kembali di lakukan oleh Kades dan Bendahara, makanya itu masyarakat bersepakat untuk tetap laporkan pada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk dapat menindaklanjuti laporan warga tersebut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap agar Bapak Kajari segara dapat menindaklanjuti laporan ini dan segera diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," harapnya
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamuddin, S.H membenarkan bahwa, laporan warga masyarakat Desa Belo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2018 sampai dengan 2023 telah diterima oleh Kejaksaan.
"Iya benar laporannya telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ungkapnya. (Red)