Advertisement
Salatiga, Matalensanews.com - Proyek pembangunan rehab SDN Mangunsari 07 Kota Salatiga tengah dalam proses pengerjaan. Namun, sejumlah pekerja terlihat mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sebagai alat pelindung diri.
Padahal, keselamatan para pekerja proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 163.392.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga tahun 2024 tersebut sangat penting untuk diperhatikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LMPI Kota Salatiga, Arief Asmara, menegaskan bahwa kegiatan atau pekerjaan konstruksi diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.
"Ini sudah menyalahi aturan karena Menteri PUPR dalam peraturannya telah menyatakan para pekerja konstruksi wajib menggunakan APD dan itu tanggung jawab pengusahanya," tegas Arief kepada Matalensanews.com pada Rabu (7/8/2024).
Arief meminta kepada beberapa pihak, termasuk Dinas PUPR Kota Salatiga, Inspektorat, dan PJ Walikota, untuk mengevaluasi para pengusaha yang tidak memperhatikan keselamatan pekerjanya.
"Jika para pekerja saja tidak diperhatikan, hal sepele seperti APD diabaikan, kami meragukan kualitas pekerjaannya. Kami mendesak pengusaha tersebut untuk dievaluasi," tutup Arief.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim Matalensanews.com masih berupaya mengkonfirmasi PT Shantosa Jaya Abadi yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.(Dita)