Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Agustus 2024, 9:33:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-14T14:43:16Z
LENSA KRIMINALNEWS

Penadah Motor Bodong di Kudus Ditangkap, Telah Menjual 100 Unit Sejak 2021

Advertisement


Laporan : Aris Yanto/Farid) 

KUDUS|MATALENSANEWS.COM-Seorang penadah motor bodong bernama Agus Susanto (38), warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap oleh Polres Kudus. Agus diketahui telah menjual sekitar 100 unit motor tanpa surat resmi sejak tahun 2021.


Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penangkapan Agus bermula dari laporan mengenai kegiatan penjualan motor bodong pada Rabu (7/8) pekan lalu. Keesokan harinya, Kamis (8/8), polisi menangkap Agus di rumahnya di Desa Ploso.


"Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," ujar Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (14/8/2024).


Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku telah membeli dan menjual motor bodong selama tiga tahun terakhir. Ia membeli motor tersebut melalui media sosial, kemudian menjualnya kembali melalui platform yang sama.


"Tersangka bertransaksi melalui akun marketplace di media sosial. Setelah membeli, motor-motor tersebut disimpan di rumahnya, lalu diunggah untuk dijual kembali di platform jual beli yang ada di wilayah Kudus," kata Ronni.


Ronni menjelaskan bahwa Agus membeli motor bodong dengan harga berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 11 juta per unit. Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 20 juta per unit, sehingga Agus mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per motor.


"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari tiga tahun, dari tahun 2021 sampai sekarang," tambah Ronni.


Polisi saat ini masih mendalami asal-usul motor bodong tersebut serta menginvestigasi para pembeli yang terlibat. Ronni menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir, Agus telah menjual sekitar 100 unit motor.


"Pelaku telah melanggar tindak pidana Pasal 481 KUHP, di mana barang siapa yang sengaja membeli, menjual, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Ronni.


Dalam konferensi pers tersebut, Agus juga dihadirkan. Ia terlihat memakai baju tahanan, dengan wajah tertutup, dan tangannya diborgol. Polisi juga memamerkan barang bukti berupa delapan motor bodong berbagai jenis dan STNK yang tidak sesuai dengan nomor rangka motor.


Agus mengakui bahwa sebelum menjual motor bodong, ia bekerja sebagai agen sosis. Namun, setelah menjual motor pertama kali dan mendapatkan keuntungan, ia memutuskan untuk beralih profesi.


"Awalnya karena punya motor, bosan, saya jual terus ada hasilnya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Akhirnya saya teruskan usaha jual beli motor ini," ujar Agus.


Agus juga mengaku bahwa sebagian besar pembeli motor bodongnya berasal dari Kudus dan Jepara.(**)