Advertisement
Sragen,MATALENSANEWS.com- Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kian mengkhawatirkan, terutama pasca perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Meskipun pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum telah memberikan peringatan keras terhadap para pelaku, namun aksi tersebut masih saja berlangsung. Salah satu contohnya terjadi di SPBU 4457208, yang terletak di Jalan Solo-Purwodadi, Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Minggu (18/08/24).
Di SPBU tersebut, awak media menemukan indikasi adanya pelanggaran yang melibatkan oknum SPBU dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Terlihat sebuah truk berwarna kuning dengan terpal biru dan nomor polisi AD 8820 UM yang mengisi solar bersubsidi secara berulang kali dengan durasi waktu yang lama. Truk ini diduga telah dimodifikasi khusus untuk mengakali pengisian solar subsidi dengan kapasitas tangki yang lebih besar dari standar.
Salah satu operator SPBU, Aris Wijayanto, tidak mengelak saat ditanya tentang pengangsuan solar menggunakan truk modifikasi tersebut. “Njeh leres, niki truk ngangsu,” ujarnya singkat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada kerjasama antara oknum SPBU dan mafia BBM yang memungkinkan pengangsu solar ini mengisi BBM bersubsidi tanpa batasan.
Bambang Sumadi, seorang aktivis media dan lembaga di Jawa Tengah yang turut memantau aktivitas di SPBU Pendem, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut sering terjadi, bahkan di siang hari saat jam sibuk. Ia menjelaskan bahwa sopir truk tersebut bahkan menuangkan sendiri selang pompa ke dalam tangki truknya, tanpa bantuan operator, sebelum kabur saat hendak dikonfirmasi oleh media.
“BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat sesuai aturan yang berlaku, bukan untuk segelintir orang atau oknum demi keuntungan pribadi,” tegas Bambang. Ia juga menambahkan bahwa tindakan penyalahgunaan ini tidak boleh dibiarkan, dan ia beserta rekan-rekannya telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPBU maupun para pengangsu solar.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 milyar rupiah. Sanksi serupa juga diatur dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(Tim)