Advertisement
Maluku Utara |Matalensanews.com–Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi,. S.H, M.H, melalui Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan memperpanjang penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA, Sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kejari Pulau Taliabu diperpanjang Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024.
Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga hari ini telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM), Hamka Duwila kurang lebih selama 2 jam.
"Artinya Hamka Duwila sudah dua kali diperiksa oleh tim Jaksa Penyelidik dan hari ini akan membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal Senilai Rp 1,5 Miliar." Ujar Kepala Seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H di ruangan kerjanya. Senin (05/8/24).
Nazamuddin menyatakan, nanti kedepannya setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pak Hamka Duwila.
"Jaksa penyelidik juga akan mengambil sikap, apakah layak untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan ataukah seperti apa. Kejari Pulau Taliabu akan gelar perkara setelah mengumpulkan bukti-bukti tersebut." tuturnya. (Red/Jeck)