Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM-Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan mengamankan 18 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi.Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho menyebutkan bahwa peredaran narkoba ini mulai terendus polisi pada 21 Agustus 2024, dengan seorang tersangka berinisial MNA yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Tersangka diketahui berasal dari Kalimantan dan diduga kuat terlibat dalam jaringan Fredy Pratama."
"Tersangka MNA diamankan beserta barang bukti saat menumpang kapal, di mana rencananya narkoba tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya berinisial IS yang berasal dari Surabaya," jelas Brigjen Agus saat gelar perkara di Mapolda Jateng pada Selasa (27/8/2024).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyamar sebagai penumpang kapal. Ia mendapat instruksi dari pelaku lain berinisial B di Kalimantan, yang saat ini masih berstatus buronan. Sementara itu, pelaku IS yang akan menerima barang haram tersebut juga mendapat perintah dari pelaku inisial A, yang juga masih buron.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan bahwa MNA telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba pada tahun 2024. "Pertama pada Januari sebanyak 15 kilogram, kemudian Mei sebanyak 5 kilogram, dan Agustus ini sebanyak 18 kilogram," ungkap Anwar.
Dari hasil identifikasi barang bukti yang dilakukan Bareskrim dan polda di berbagai daerah, ditemukan indikasi kuat bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya," jelas Kombes Anwar.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.(Djoko S)