Advertisement
JATENG|MATALENSANEWS.com-Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 19 kendaraan roda empat tanpa surat lengkap turut diamankan oleh petugas.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis pagi (29/8/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan mobil bodong melalui media sosial. "Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni BK (52), warga Grogol, Sukoharjo, dan GY (43), warga Mojogedang, Karanganyar," jelasnya.
Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil menangkap pelaku yang beroperasi sejak tahun 2020. Kedua pelaku, BK dan GY, bekerja sama dalam bisnis ilegal ini dengan menggunakan platform Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen resmi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menambahkan bahwa modus operandi pelaku berbeda dengan jaringan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga berhasil diamankan. "Mereka mengumpulkan mobil dari pihak yang gagal membayar kredit, kemudian menjualnya dengan harga dua kali lipat. Sebelum dijual, kendaraan ini disewakan sembari menunggu pembeli," ungkapnya.
Pelaku mendapatkan mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan mayoritas pembeli berasal dari Jawa Tengah. Akibat bisnis ilegal ini, pihak leasing menjadi korban terbesar.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Perwakilan dari BRI Finance Semarang, Dito, mengapresiasi kinerja Polda Jateng atas keberhasilan menemukan mobil yang menjadi aset perusahaan mereka. "Mobil yang hilang sejak tahun 2021 kini berhasil ditemukan berkat kerja keras Polda Jateng," tutupnya.(Farid)