Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Agustus 2024, 11:43:00 AM WIB
Last Updated 2024-08-29T04:43:05Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Tangkap Dua Remaja Pembawa Celurit dan Pedang di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com– Dua remaja berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah tertangkap membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Kedua remaja ini sempat menyeret senjata tersebut di jalan saat mengendarai sepeda motor pada Selasa malam (27/8/2024). Aksi mereka yang meresahkan terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.


Salah seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa kelompok pengendara sepeda motor tersebut sebagian besar berboncengan. Mereka terlihat membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang, yang diseret ke jalan. Saksi dan beberapa warga lainnya kemudian berinisiatif mengejar kelompok tersebut dan melaporkannya ke Polres Salatiga.


"Setelah kami mengejar, kami berhasil menghentikan terduga pelaku di Jalan Osamaliki, Sidorejo, Salatiga. Tak lama kemudian, petugas dari Polres Salatiga tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku," ujar saksi yang tidak disebutkan namanya.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H., mengonfirmasi bahwa dua orang pelaku yang diamankan berinisial RPR alias Supret (18), warga Gogodalem Barat, Bringin, Kabupaten Semarang, dan HAP (18), warga Bojong, Bringin, Kabupaten Semarang. Kedua remaja ini diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam secara ilegal.


“Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa atau memiliki senjata penusuk atau pemukul tanpa izin," jelas AKP Arifin Suryani.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu senjata tajam jenis celurit berwarna merah dengan panjang 110 cm, satu celurit berwarna ungu sepanjang 75 cm, satu parang bergagang besi sepanjang 70 cm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam berpelat nomor H-3289-JI. Kedua pelaku saat ini ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Salatiga. IPDA Sutopo menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah kelompok ini terkait dengan kelompok lain yang sempat viral di media sosial dan terekam CCTV di wilayah Sidorejo.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar IPDA Sutopo.(GOENT)