Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.COM- Polres Boyolali kembali menunjukkan keberhasilannya dalam penegakan hukum dengan menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka ini ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali.
Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar di Mapolres Boyolali pada Kamis (8/8/2024). Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HA alias Penceng (19), warga Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, yang ditangkap di kosan pacarnya di wilayah Banyudono, dan DSP alias Tompel (22), warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, yang berhasil diringkus di Kabupaten Sragen.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya Sat Reskrim telah berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah HK alias Badrun (24) dari Cangkringan Banyudono, IAR alias Caplin (20) dari Tawangsari, Teras, dan BS alias Gandul (23) dari Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dalam pemeriksaan, HA alias Penceng diduga melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, tendangan dengan kaki kanan delapan kali, serta menginjak-injak korban saat tersungkur, yang menyebabkan luka serius termasuk pendarahan di kepala. DSP alias Tompel juga diduga melakukan pemukulan tiga kali, tendangan satu kali, dan menginjak-injak korban sebanyak sembilan kali di bagian kiri tubuh korban.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos dan celana milik HA alias Penceng, serta sebuah kaos milik DSP alias Tompel.
Dengan penangkapan kedua tersangka ini, total lima orang pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut telah berhasil ditangkap. Semua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Goent)