Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.com– Polres Boyolali menggelar konferensi pers pada Rabu (7/8/2024) untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, di Mapolres Boyolali.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban IP (19), warga Winong, pada Selasa sore (6/8/2024) ke SPKT Polres Boyolali, ditemani oleh dua saksi.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga menyatakan, "Kasus kekerasan ini sempat viral di grup Facebook sejak Senin malam hingga Selasa siang, mendapat banyak komentar dari masyarakat."
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Dukuh Kerten, Desa Banyudono. Korban IP, yang diajak bertemu oleh pacarnya M, kemudian dihubungi oleh teman-teman sepeguruan silat M untuk mengklarifikasi korban yang mengaku sebagai warga seperguruan, meski sebenarnya tidak.
Setelah bertemu, korban dibawa ke tempat latihan silat di Desa Banyudono dan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti latihan perguruan dan permohonan maaf. Namun, setelah membacakan surat pernyataan, korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku, yang videonya viral di Facebook.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, serta mengeluhkan pusing dan sesak di dada. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.
Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi korban dan saksi-saksi, memeriksa barang bukti, serta melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka: HK alias Badrun (24), BB alias Gandul (23), keduanya warga Banyudono, dan IAR alias Caplin (20), warga Teras Boyolali. Dua pelaku lainnya, BN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih buron.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pasang baju dan celana milik korban, satu celana hitam milik pelaku IAR, satu lembar surat pernyataan korban, satu kain mori putih, dan satu HP milik korban yang berisi video kejadian.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun karena kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Salah satu tersangka, HK alias Badrun, juga diketahui sebagai residivis dengan catatan kejahatan penganiayaan dan pencurian motor.
Polres Boyolali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta waspada dalam menerima informasi terkait kasus ini.(Goent)