Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 24 Agustus 2024, 8:24:00 AM WIB
Last Updated 2024-08-24T01:24:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perjudian Togel di Karanggede

Advertisement


BOYOLALI | MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Dukuh Sambi, RT 003/RW 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.


Kejadian bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, saat Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti laporan itu, anggota tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi kejadian. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. 


"Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya kasus perjudian togel di lingkungan mereka," jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada wartawan.


Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial DR (51), SN (71), dan JN (42). Barang bukti yang turut disita antara lain uang tunai sebesar Rp 74.000, dua buku tulis rekapan togel, satu bolpoin warna kuning, dan satu ponsel merk Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 861056069415843 dan 861065069415850.


Kasatreskrim menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 


"Para pelaku permainan judi ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.


Lebih lanjut, Kapolres Boyolali melalui Kasatreskrim menyatakan bahwa Polres Boyolali berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.


"Polres Boyolali akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dapat melaporkannya langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,"tutupnya.(GT)