Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 11 Agustus 2024, 1:00:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-11T06:00:06Z
BERITA UMUMNEWS

Polres Halsel Didesak Periksa Inspektorat Diduga Berkas Temuan DD 178 Desa Sengaja Dihilangkan

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com– DPC-Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Desak Polres Halmahera Selatan periksa inspektorat yang diduga menghilangkan  berkas temuan Dana Desa (DD) dari 178 desa kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara.


Sebab hilangnya berkas temuan DD 178 Desa itu telah dinyatakan oleh pihak Inspektorat sudah kurang lebih berkisar 1  atau 2 bulan lalu.


Parahnya, DPRD baru bersuara hari ini, inikan aneh sekali. Situasi semacam ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol DPRD. 


Jadi, kami menduga bahwa DPRD Halmahera Selatan baru bangun dari mimpi panjang.


"Karena kelalaian dalam pengawasan pengelolaan dokumen penting yang berdampak pada pelaksanaan program-program pembangunan desa, seperti yang disampaikan oleh pihak Inspektorat tentang hilangnya berkas temuan DD di 178 Desa adalah bagian dari tugas pengawasan DPR Halsel," Ujar, Harmain Rusli. Minggu (11/8/24).


Menurut hemat kami, hilangnya berkas temuan DD tersebut terindikasi kuat adanya manajemen administrasi yang buruk dan ketidakmampuan DPRD dalam mengawasi serta memastikan keamanan data yang krusial untuk pembangunan desa. 


Ini adalah bentuk kegagalan yang mencerminkan ketidakseriusan DPRD dalam menangani tanggung jawabnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk itu kami meminta agar DPRD harus bergerak cepat dan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk mencari solusi untuk pemulihan berkas yang diduga hilang dan memperbaiki sistem administrasi agar kejadian tersebut tidak terulang di masa depan.


"Jangan terkesan diam dan seakan-akan adanya pembiaran terhadap hal tersebut." Ujar ketua GPM, Harmain Rusli.


Dia menambahkan masalah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dengan mencari serta mengusut tuntas kepada seluruh pihak yang terlibat.


 jika ditemukan maka segera direkomendasikan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk kiranya diproses Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Sebagai langkah keterbukaan informasi publik maka, kelanjutan prosesnya bisa tersampaikan ke publik.”tegasnya. ( Red)