Advertisement
KOTA MAGELANG|MATALENSANEWS.com– Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di SPBU Menowo, Kota Magelang. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban tengah beristirahat di mushola SPBU tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin, S.H., mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi akibat kelengahan korban.
"Pada malam itu, korban sedang istirahat dan meletakkan tas di sampingnya. Karena situasi yang sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut," jelas AKP Samsudin saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S21 5G berwarna Phantom Grey dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000.
Pelaku DY (27 tahun) berperan sebagai pengawas situasi, sementara AM (28 tahun) bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil barang milik korban. Keduanya kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Magelang Kota terus melanjutkan proses hukum dan memastikan kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sofie Rahmawati)