Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.COM– Setelah menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 7 Maret 2024 di Alfamart Jl. Soekarno-Hatta, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga, Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri S.Tr.K, M.H, bertindak cepat dengan mendatangi TKP guna melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan saksi.
Menurut keterangan saksi yang merupakan karyawan toko, kejadian bermula saat hendak membuka toko dan mendapati backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan. Barang dagangan rokok berbagai merk serta satu cocktail korek api tidak ada di tempat.
Setelah melakukan pengecekan, ditemukan plafon atap toko jebol dan rusak. Karyawan toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke koordinator wilayah dan kepala toko.
Setelah pengecekan melalui CCTV, terlihat seseorang masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok berbagai merk serta satu cocktail korek api dengan total kerugian Rp 21.864.792.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisis rekaman CCTV. Setelah mendapatkan ciri dan identitas pelaku, polisi mengirimkan dua kali surat panggilan kepada terduga pelaku berinisial W (42 tahun), warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, namun panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Kemudian, pada Rabu, 17 Juli 2024, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal, W mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga, Jumat (2/8/24).
Pelaku berinisial W (42 tahun) saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas Ipda Sutopo.(Goent)