Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis tembakau gorila seberat 1,64 gram di Jalan Kemiri, Sidorejo, Salatiga, pada Rabu (14/08/2024).
Polres Salatiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila. Ketiga terduga, yang masing-masing berinisial AP (40), DP alias Ompong (29), dan IBS alias Kotong (27), ditangkap di lokasi kejadian di Jalan Kemiri I, Sidorejo, Salatiga.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Sat Resnarkoba. “Kami mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang mengakui telah memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar IPTU Henri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika golongan I, bekas bungkus rokok yang berisi puntung rokok dengan irisan daun serupa, empat rokok WIN FILTER, dan satu korek api gas. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Saat ini, ketiganya sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukan," jelas IPDA Sutopo.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkotika di Salatiga, yang terus berupaya diberantas oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Goent)