Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 09 Agustus 2024, 4:57:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-09T09:57:12Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polresta Surakarta Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo, Anggota Geng San Andreas

Advertisement


Surakarta | MatalensaNews.com – Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap suporter Persis Solo. Para pelaku yang diketahui sebagai pimpinan dan anggota geng San Andreas ini berasal dari Kota Solo, Jawa Tengah.


Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, dalam konferensi persnya pada Jumat (9/8/2024) mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial CP (31) dan RRN (19) yang merupakan warga Pucangsawit, Jebres, serta AAM (23) warga Gandekan, Jebres.


Kombes Pol. Iwan menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. "Penganiayaan berat ini terjadi karena pelaku menggunakan senjata tajam, dan korban mengalami luka serius yang memerlukan perawatan intensif," ujarnya.


Insiden pembacokan tersebut terjadi saat suporter Persis Solo mengawal bus tim mereka setelah pertandingan Piala Presiden pada Sabtu (3/8/2024). Kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Aksi berlanjut keesokan harinya, Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.


Kapolresta mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, para pelaku berkumpul dan dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras. "Para pelaku berboncengan motor dan terpengaruh miras sebelum melakukan pembacokan," tambahnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol. Iwan menjelaskan bahwa geng San Andreas didirikan oleh para pelaku setelah terinspirasi dari game online. Dalam waktu kurang lebih 4 bulan, mereka telah merekrut 51 anggota dari wilayah Solo Raya, dengan sistem komunikasi dan koordinasi melalui grup WhatsApp.


Dari 51 anggota yang terlibat dalam geng tersebut, polisi telah mengidentifikasi seluruhnya, namun baru tiga orang yang berhasil ditangkap. "Kami akan terus mendalami peran dari anggota lainnya," tegas Kapolresta.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam, sebilah cutter dengan gagang plastik warna merah, serta kaos hitam bertuliskan 'San Andreas' dan 'AK47'. 


Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa para pelaku bukanlah suporter atau bagian dari rivalitas antarsuporter. "Mereka bukan kelompok suporter dan tidak ada kaitannya dengan rivalitas suporter," jelasnya.


Kombes Pol. Iwan mengimbau kepada anggota geng San Andreas lainnya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena identitas mereka sudah diketahui. Ia juga menekankan niatnya untuk membubarkan geng tersebut karena telah meresahkan masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya.


Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal 170 KUHP yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002.(TRI)