Advertisement
Salatiga | MatalensaNews.com – Proyek pembangunan ruang kelas di SMPN 10 Kota Salatiga menimbulkan tanda tanya besar setelah diketahui tidak ada plang papan proyek yang seharusnya menerangkan informasi terkait pekerjaan tersebut. Ketiadaan papan informasi memicu dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut, bahkan proyek ini diduga sebagai "Proyek Siluman".
Berdasarkan pengamatan di lokasi, pembangunan ruang kelas tersebut baru mencapai sekitar 40%, namun tidak ada informasi terkait perusahaan pelaksana, nilai proyek, dan target penyelesaian. Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan di kalangan masyarakat dan aktivis, terutama terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Arief Asmoro, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga, menyoroti bahwa kewajiban memasang plang papan nama proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek untuk memberi informasi kepada masyarakat agar bisa ikut mengawasi," jelas Arief.
Arief menegaskan bahwa ketidakadaan papan informasi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, ia juga mengkritisi pelaksanaan proyek yang diduga mengabaikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Transparansi adalah hal yang mutlak, dana yang digunakan adalah uang rakyat, bukan dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya mengingatkan pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi. Jika tidak dipatuhi, sanksi harus diberikan," lanjutnya.
Arief juga menekankan perlunya penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Salatiga terkait sumber dana proyek tersebut. "Jika papan proyek dipasang dan sumber dananya jelas, prasangka-prasangka negatif bisa dihindari," tegasnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Arief meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki proyek ini dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam potensi penyalahgunaan anggaran. "Kejaksaan harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga merugikan negara," ujar Arief pada Jumat (9/8/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berusaha menghubungi berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Salatiga.(Goent)