Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 19 Agustus 2024, 4:11:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-19T09:11:37Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Banjarnegara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Nissan Serena, Korban Rugi Rp 250 Juta

Advertisement


Banjarnegara|MATALENSANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan atau penipuan mobil merek Nissan Tipe Serena warna putih yang dilakukan oleh tersangka BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban dalam kasus ini adalah MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.


Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, S.H., M.M., menjelaskan kronologis kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024 di Mapolres Banjarnegara.


Menurut AKP Sugeng, kasus ini bermula pada Selasa, 20 Februari 2024, ketika korban MT mengantarkan mobil Nissan Serena miliknya ke bengkel milik tersangka BA dengan tujuan menyalonkan kendaraan. Sebelumnya, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian bahwa proses tersebut akan memakan waktu tiga hari.


Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga selesai, yang menimbulkan kecurigaan dari pihak korban. Kecurigaan ini semakin kuat ketika pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil mereka terparkir di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.


Mendengar informasi tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S. Setelah ditanya, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah dijadikan jaminan oleh tersangka BA untuk meminjam uang sebesar Rp 35.000.000,-.


Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap tersangka BA di rumahnya di Kelurahan Semarang tanpa perlawanan.


Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 250.000.000,-. AKP Sugeng Tugino menyatakan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan barang milik orang lain sebagai jaminan untuk mendapatkan uang.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang disita, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Sofie Rahmawati)