Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang dipimpin AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di hotel Palapa, Selasa (27/8/24).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang ATAU Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Hotel Palapa Salatiga, Minggu 25/08/2024.
Berbekal aplikasi Michat terduga tersangka DS, 31 Tahun warga Tamansari Jakarta Barat, memperdaya korbannya yang masih berusia 16 Tahun, warga Wonogiri, keduanya saling mengenal saat bertetangga kost di Wilayah Surakarta, dan kemudian beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari berkerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal, karena tergiur korban bersedia.
Korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS, setelah terjadi kesepakatan dan mentranfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.
Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan peyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan DS, setelah ada Tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu Kamar di Hotel Palapa, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamanakan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, korban masih berusia 16 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek Warna biru, satu potong BH warna ungu dan Celana dalam warna merah muda serta satu buah handphone merek iphone 6 warna merah muda, pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara, jelas Ipda Sutopo.
( Humas/Redaksi)