Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Faris Maulana Alghifari (24), warga Jalan Veteran, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga. Kejadian ini berlangsung di emperan pertokoan Pasar Rejosari Salatiga, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2024/SPKT/RES SALATIGA/POLDA JATENG, tanggal 08 Agustus 2024, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan yang disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.
Menurut pelaku utama, kejadian berawal pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka berinisial A bersama tiga tersangka lainnya sedang minum minuman keras di rumah M alias Pio, di Jalan Hasanudin No 121, Ngawen, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga. A bercerita kepada teman-temannya bahwa korban, Faris Maulana Alghifari, menggoda istrinya melalui inbox Facebook, mengajaknya ke kos. Setelah bercerita, A membalas pesan tersebut dan mengajak Faris untuk bertemu di Pasar Sapi (Pasar Rejosari).
Sekitar pukul 22.45 WIB, A bersama tiga temannya tiba di Pasar Sapi. Tak lama kemudian, Faris datang sendirian. Cekcok terjadi antara keduanya, hingga akhirnya teman A yang berinisial BK alias Boleng terpancing emosinya dan menanduk kepala Faris. Tersangka lain, M alias Pio, memukul Faris dengan kepalan tangan dan menendangnya hingga korban terjatuh.
Setelah Faris terjatuh, A memukul wajah Faris dengan kepalan tangan kanan, diikuti WW alias Yakubu yang juga memukul wajah Faris dan menginjak kepalanya. Keempatnya kemudian bersama-sama memukuli Faris hingga pengeroyokan terhenti setelah dua orang teman korban datang ke lokasi dan melerai. Faris dibawa ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan.
Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 08 Agustus 2024, berhasil mengamankan keempat pelaku di lokasi berbeda-beda di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Para tersangka kini menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, membenarkan bahwa korban mengalami luka memar pada bagian kepala, wajah, dada, dan punggung. Korban juga mengalami patah tulang pada jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani perawatan inap selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga. Keempat tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 170 KUHP.(Goent)