Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Siswodipuran, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan pengawasan intensif di lokasi yang dimaksud.
"Pada Kamis malam, tim unit II Satresnarkoba Polres Boyolali yang tengah melakukan patroli memperingati HUT ke-79 RI di wilayah Kelurahan Siswodipuran mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang mencurigakan," ungkap AKP Sugihantoro.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial MHA (19 tahun), warga Magelang Kota, terlihat mengambil sesuatu dari bawah pohon pisang di tanah kosong sebelum kembali ke sepeda motornya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil membuntuti dan menangkap MHA pada Jumat pagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi merah bertuliskan "FRAGILE".
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga sebagai uang jasa kurir, satu unit handphone merek OPPO type A9, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R yang digunakan oleh tersangka.
AKP Sugihantoro menambahkan bahwa tersangka MHA telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara awal yang dipimpin oleh AKP Sugihantoro menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka MHA memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatres Narkoba menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Boyolali. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.(Goent)