Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 02 Agustus 2024, 1:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-02T06:55:36Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Advertisement


Sragen,MATALENSANEWS.COM- Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk sholat subuh di masjid. Tersangka, Wahyu Kurniawan Sadewo (32), seorang residivis yang sudah empat kali terlibat kasus serupa, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.


Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kabupaten Sragen setahun yang lalu. "Pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika pemilik rumah sedang keluar ke masjid," ujar AKP Wikan pada Jumat (2/8/2024).


Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri tiga buah handphone dari rumah korban, Muhammad Naufal Ersanda (18), warga Krapyak Sragen Wetan. Naufal mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan handphonenya hilang setelah pulang dari masjid. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3.5 juta, dan laporan pencurian tersebut langsung disampaikan ke Polres Sragen pada 20 Juli 2024.


Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sekitar Sragen Kota. Pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah minimarket dan langsung dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung diborgol dan diamankan ke Polres Sragen," tambah AKP Wikan.


Saat ini, Wahyu Kurniawan Sadewo ditahan di Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Farid/Rendy)