Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 September 2024, 12:52:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-10T05:52:44Z
BERITA UMUMNEWS

Akademisi Kritik Bawaslu Malut Atas Pernyataan Prematur Terkait Dugaan Pailit dan Ijazah Bermasalah

Advertisement

Foto : Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H

Maluku Utara|MatalensaNews.com– Pernyataan salah satu pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara di media online yang menyebut salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tidak memenuhi syarat karena dugaan pailit dan ijazah bermasalah, menuai kritik tajam. 


Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H., yang juga mantan anggota Bawaslu Maluku Utara, menilai pernyataan tersebut prematur dan sesat, serta berpotensi menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan, Selasa (10/9/24) 


"Secara kelembagaan, Bawaslu Maluku Utara seharusnya tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang mendahului proses. Saat ini kita berada dalam tahap verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu bertugas mengawasi setiap dokumen yang digunakan oleh bakal pasangan calon," ujar Aslan Hasan.


Ia menegaskan bahwa selama Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi resmi dari instansi terkait yang menerbitkan dokumen syarat calon, tidak sepantasnya Bawaslu memberikan pernyataan yang dapat menjustifikasi keabsahan dokumen tersebut.


"Setiap pernyataan yang keluar dari Bawaslu merepresentasikan sikap kelembagaan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pernyataan yang didasarkan pada asumsi atau prediksi. Ini melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara pemilu," jelas Aslan.


Aslan berharap Bawaslu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu polemik di masyarakat. Terkait dugaan pailit dan status ijazah bakal pasangan calon, Aslan menekankan bahwa status pailit bukan merupakan masalah personal melainkan terkait dengan tanggung jawab keperdataan sebagai pimpinan perusahaan atau badan usaha tertentu.


"Seseorang dinyatakan pailit bukan secara personal, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan badan hukum tertentu," tambah Aslan.


Aslan juga menjelaskan bahwa ijazah yang belum disetarakan tidak berarti tidak sah. Menurutnya, penyetaraan bukan untuk memastikan legalitas ijazah, melainkan untuk menegaskan status dan tingkatan lembaga pendidikan luar negeri yang menerbitkannya.


"Bawaslu harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan, bukan sekadar menghafal jenis-jenis dokumen," tegas Aslan.


Ia mengingatkan Bawaslu Maluku Utara untuk lebih berhati-hati dalam menangani persoalan-persoalan seperti ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (Red/Jeck)