Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 12 September 2024, 3:57:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-12T08:57:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Tangkap 10 Tersangka Kasus Uang Palsu Senilai Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.COM– Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam kasus percetakan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar di Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (6/9/2024). 


Salah satu tersangka merupakan pemilik uang palsu, sementara lainnya berperan sebagai pemilik percetakan dan perantara.


"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (12/9/2024).


Menurut Brigjen Helfi, tersangka SUR bertindak sebagai pemilik uang palsu, sementara TS merupakan pemilik percetakan yang menerima pesanan untuk mencetak uang palsu tersebut. Percetakan ilegal ini berlokasi di sebuah kios di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.


Delapan tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sedangkan TS dan SB, yang berperan sebagai karyawan percetakan, ditangkap di lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda.


Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. "Uang palsu tersebut tidak dapat dikonversi menjadi rupiah karena tidak memiliki nilai," kata Andri.


Para tersangka menggunakan percetakan tersebut secara langsung untuk mencetak uang palsu, tanpa menggunakan kedok lain.(ErAngga)