Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 24 September 2024, 1:12:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-24T06:12:26Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bos Gangster dan Dua Anggota Kokar411 Dibekuk Polisi Usai Tawuran di Semarang

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com– Seorang bos gangster di Kota Semarang dan dua anggotanya berhasil dibekuk polisi setelah terlibat tawuran menggunakan senjata tajam yang melukai satu korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 


Mereka merupakan anggota kelompok gangster bernama Kokar411, dengan pemimpin Niko Noval Eka Saputra (23), serta dua anggotanya, Muh Rezky Nugroho (21) dan FAS (16).


Aksi tawuran tersebut terjadi pada 15 Juli 2024 di Muktiharjo Raya, Kecamatan Genuk, sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiganya akhirnya ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, di kediaman masing-masing.


"Ketiga tersangka adalah bagian dari kelompok Kokar411," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam keterangan pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Senin, 23 September 2024.


Kombes Irwan menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu oleh saling tantang antara gangster Kokar411 dan kelompok lawan, geng Timur, melalui media sosial. Korban, Leonard Manurung (21), mendatangi kelompok pelaku di lokasi yang telah disepakati hingga akhirnya tawuran tak terhindarkan.


"Korban melakukan penyerangan ke Genuk setelah tantang-tantangan di Instagram. Korban menyerang ke sana, kemudian disambut oleh para pelaku," jelas Irwan.


Akibat tawuran tersebut, Leonard mengalami luka bacok di bagian kepala hingga pingsan. Ia harus menjalani operasi di telinga dan lutut kiri akibat luka yang cukup parah. Niko, pemimpin Kokar411, mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban datang bersama sekitar 50 orang, sementara kelompoknya hanya berjumlah 13 orang.


"Mereka datang 50 orang, kami ada 13 orang," ujar Niko saat dimintai keterangan.


Niko juga mengaku bahwa ia adalah pimpinan geng Kokar411, dan kelompoknya mengumpulkan uang untuk membeli senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran tersebut. "Kami iuran untuk beli sajam. Saya sudah dua kali tawuran. Saya ketuanya," akunya.


Di hadapan Kapolrestabes Semarang, Niko berjanji akan membubarkan geng Kokar411. Ia bersama dua anggotanya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


"Iya Pak, dibubarkan," janji Niko.


Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi geng-geng lain di Kota Semarang untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak.(Djoko S)